|
Untuk lebih mempercepat proses terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat, maka komisi II DPR RI berkunjung ke Calon DOB tersebut untuk meninjau lebih dekat kesiapan pembentukan Kabupaten Pesisir Barat. Dengan terbentuknya Kabupaten baru ini, maka rentang kendali (spain of control) akan semakin singkat dan pendek serta lebih optimal. Hadir dari komisi II DPR RI dalam kunjungan tersebut yang di pusatkan di Gedung Dharma Wanita Pesisir Tengah berjumlah lima orang antara lain Wakil Ketua Komisi II yaitu Drs. Eka Sentosa (FPDIP), juga hadir empat anggota lainnya, Drs. Sulaiman Effendi (FPG), Drs. Hadi Mulyo, M.Si (FPPP), M. Khaidar Wafa (FPKB), dan Hi. Jazuli Juwaini (FPKS).
Bupati Lampung Barat dalam sambutannya pada kesempatan menerima
Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI tersebut menegaskan bahwa terbentuknya
Kabupaten Pesisir Barat merupakan harga mati dan tidak dapat
ditawar-tawar lagi. Oleh karenanya lanjut Bupati untuk mewujudkan
rencana lahirnya Kabupaten Pesisir Barat (KPB) pemerintah Kabupaten
Lampung Barat mendukung sepenuhnya karena satu-satunya kawedanaan
Pesisir Tengah yang belum menjadi Kabupaten sendiri. Potensi yang
terdapat pada 8 kecamatan KPB tersebut sangat mendukung, sehingga
Pemkab Lampung Barat tidak akan menghalangi niat KPB untuk berdiri
sendiri. Untuk itu kondisi ini perlu mendapatkan pertimbangan dari
Komisi II DPR RI. Lebih lanjut Bupati Lampung Barat menegaskan bahwa
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat senantiasa berkomitmen, mendukung
percepatan proses administrasi pembentukan daerah otonom baru calon
Kkabupaten Pesisir Barat dan telah mengambil langkah – langkah yang
diperlukan guna mewujudkan aspirasi masyarakat terkait persiapan
pembentukan Kabupaten Pesisir Barat sebagai hasil pemekaran Kabupaten
Lampung Barat.
Perwujudan atas komitmen percepatan pembentukan daerah otonom baru
calon Kabupaten Pesisir Barat tersebut dilatarbelakangi dan
direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78
tahun 2008 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan
Daerah yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya yaitu
Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria
pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah. Untuk mendukung
percepatan pembentukan kabupaten pesisir barat ini, kami pemerintah
kabupaten lampung barat telah menempuh beberapa langkah administratif
seperti telah dilakukannya pengisian blangko yang dipersyaratkan oleh
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2008 yang telah ditanda
tangani oleh Bupati Lampung Barat. Dan pengisian data tersebut
dilakukan oleh tim pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat yang
diikuti dengan serangkaian konsultasi ke pemerintah propinsi dan
Departemen Dalam Negeri serta komisi II DPR-RI.
Kemudian selanjutnya melakukan perbaikan terhadap Surat Persetujuan
Bupati Lampung Barat dengan Nomor B/323/KPTS/01/2008 tanggal 30 Oktober
2008 Tentang Pembentukan Daerah Otonom baru calon Kabupaten Pesisir
Barat, guna menempuh ketentuan yang dipersyaratkan oleh Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007. Disamping itu Pemkab Lampung
Barat juga telah menerbitkan Surat Bupati Lampung Barat dengan Nomor
130/1347/01/2008 tanggal 03 Nopember 2008 kepada Kepala Badan
Koordinasi Survei dan Pemetakan Nasional (Bakosurtanal), tentang
permohonan penerbitan salinan (copy) peta wilayah Kabupaten Lampung
Barat dan calon Kabupaten Pesisir Barat.
Langkah administrasi lainnya yang kami lakukan adalah dengan
menerbitkan Surat Bupati Lampung Barat kepada komisi II DPR-RI dengan
Nomor: 130/1420/01/2008 tanggal 26 Nopember 2008 Tentang Permohonan
Peninjauan Wilayah Calon Kabupaten Pesisir Barat, dan permohonan kami
tersebut direalisasikan dengan kunjungan komisi II DPR-RI ke calon
Kabupaten Pesisir Barat.
Selain menempuh langkah-langkah percepatan secara administratif
pemerintah Kabupaten Lampung Barat, juga diberbagai kesempatan
kunjungan kerja melakukan konsultasi kepada pemerintah propinsi,
departemen dalam negeri dan komisi II DPR-RI. Upaya dan usaha yang
dilakukan dalam rangka percepatan proses administrasi dengan mengambil
prinsip secepat-cepatnya, setepat-tepatnya, sebenar-benarnya serta
seakurat mungkin guna percepatan pemenuhan syarat teknis dan syarat
administratif terkait dengan pembentukan calon kabupaten pesisir barat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. dengan
demikian berbagai upaya telah kami lakukan sebagai perwujudan, komitmen
dan dukungan terkait dengan rencana pembentukan calon Kabupaten Pesisir
Barat.
Sebagai gambaran, calon Kabupaten Pesisir Barat ini terdiri
dari 8 kecamatan dengan luas wilayah ± 2.909,33 km2 dan hanya 540,88
hektar luas wilayah yang dapat dimanfaatkan, dengan jumlah penduduk
136.071 jiwa atau 29.853 Kepala Keluarga (KK), dengan matapencaharian
sebagian besar masyarakatnya adalah nelayan dan petani dengan komoditas
andalannya adalah ikan tangkap dan damar. Sementara Pendapatan Asli
Daerah dari calon Kabupaten Pesisir Barat ini sebesar Rp
5.014.960.000,- (lima milyar empat belas juta sembilan ratus enam puluh
ribu rupiah), dan bagi hasil pajak sebesar Rp 22.300.626.000,- (dua
puluh dua milyar tiga ratus juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Dengan kunjungan komisi II DPR-RI ini, secara teknis
administratif, akan mendapat masukan dan saran serta dapat saling
bertukar pikiran dalam upaya mempercepat terbentuknya Kabupaten Pesisir
Barat ini. kami menyadari bahwa memenuhi syarat – syarat teknis
adminisratif yang dibutuhkan itu, memerlukan kecermatan yang tinggi,
sehingga memerlukan waktu dan proses yang mungkin saja dirasakan agak
lambat. Langkah seperti itu kita tempuh agar langkah teknis
administratif yang kita lakukan benar – benar pasti, akurat dan
fungsional, sehingga kita terhindar dari pengulangan atau duplikasi
pekerjaan terkait dengan pemenuhan syarat teknis administratif yang
diperlukan.
Setelah kunjungan Komisi II DPR RI, maka tahapan pemekaran
Kabupaten Pesisir Barat ini tinggal hanya menyelusuri 2 langkah lagi
yang pertama, menunggu keluarnya amanat presiden, dan kedua setelah
amanat presdien keluar Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang
terdiri dari Depdagri, Bappenas dan sejumlah Departemen akan meninjau
kembali ke lokasi. Jika kedua langkah tersebut telah selesai maka
tinggal menunggu paripurna di DPR RI untuk mengesahkan Rancangan
Undang-Undang pembentukan Kabupaten Pesisir Barat. (Zan/BF/Tim BJ/Humas
Lambar).
|