• Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik


• Kamis, 09 September 2010 •°•°•°•°•°• • HomeGalleryBuku TamuKontakSearch »      

blue_marlin.jpg


Produk Hukum
Lampung Barat

beguayMajalah Beguay Jejama

Repong Damar


Home

Komisi II DPR RI berkunjung ke Lampung Barat melihat kesiapan calon daerah otonomi Kebupaten Pesisir
Untuk lebih mempercepat proses terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat, maka komisi II DPR RI berkunjung ke Calon DOB tersebut untuk meninjau lebih dekat kesiapan pembentukan Kabupaten Pesisir Barat.   Dengan terbentuknya Kabupaten baru ini, maka rentang kendali (spain of control) akan semakin singkat dan pendek serta lebih optimal.  Hadir dari komisi II DPR RI dalam kunjungan tersebut yang di pusatkan di Gedung Dharma Wanita Pesisir Tengah berjumlah lima orang antara lain Wakil Ketua Komisi II yaitu Drs. Eka Sentosa (FPDIP), juga hadir empat anggota lainnya, Drs. Sulaiman Effendi (FPG), Drs. Hadi Mulyo, M.Si (FPPP), M. Khaidar Wafa (FPKB), dan Hi. Jazuli Juwaini (FPKS).

Bupati Lampung Barat dalam sambutannya pada kesempatan menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI tersebut menegaskan bahwa terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat merupakan harga mati dan tidak dapat ditawar-tawar lagi.  Oleh karenanya lanjut Bupati untuk mewujudkan rencana lahirnya Kabupaten Pesisir Barat (KPB) pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendukung sepenuhnya karena satu-satunya kawedanaan Pesisir Tengah yang belum menjadi Kabupaten sendiri.   Potensi yang terdapat pada 8 kecamatan KPB tersebut sangat mendukung, sehingga Pemkab Lampung Barat tidak akan menghalangi niat KPB untuk berdiri sendiri. Untuk itu kondisi ini perlu mendapatkan pertimbangan dari Komisi II DPR RI.  Lebih lanjut Bupati Lampung Barat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat senantiasa berkomitmen, mendukung percepatan proses administrasi pembentukan daerah otonom baru calon Kkabupaten Pesisir Barat dan telah mengambil langkah – langkah yang diperlukan guna mewujudkan aspirasi masyarakat terkait persiapan pembentukan Kabupaten Pesisir Barat sebagai hasil pemekaran Kabupaten Lampung Barat.


Perwujudan atas komitmen percepatan pembentukan daerah otonom baru calon Kabupaten Pesisir Barat tersebut dilatarbelakangi dan direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2008 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya yaitu Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah.   Untuk mendukung percepatan pembentukan kabupaten pesisir barat ini, kami pemerintah kabupaten lampung barat telah menempuh beberapa langkah administratif seperti telah dilakukannya pengisian blangko yang dipersyaratkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2008 yang telah ditanda tangani oleh Bupati Lampung Barat.  Dan pengisian data tersebut dilakukan oleh tim pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat yang diikuti dengan serangkaian konsultasi ke pemerintah propinsi dan Departemen Dalam Negeri serta komisi II DPR-RI.


Kemudian selanjutnya melakukan perbaikan terhadap Surat Persetujuan Bupati Lampung Barat dengan Nomor B/323/KPTS/01/2008 tanggal 30 Oktober 2008 Tentang Pembentukan Daerah Otonom baru calon Kabupaten Pesisir Barat, guna menempuh ketentuan yang dipersyaratkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007.  Disamping itu Pemkab Lampung Barat juga telah menerbitkan Surat Bupati Lampung Barat dengan Nomor 130/1347/01/2008 tanggal 03 Nopember 2008 kepada Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetakan Nasional (Bakosurtanal), tentang permohonan penerbitan salinan (copy) peta wilayah Kabupaten Lampung Barat dan calon Kabupaten Pesisir Barat.


Langkah administrasi lainnya yang kami lakukan adalah dengan menerbitkan Surat Bupati Lampung Barat kepada komisi II DPR-RI dengan Nomor: 130/1420/01/2008 tanggal 26 Nopember 2008 Tentang Permohonan Peninjauan Wilayah Calon Kabupaten Pesisir Barat, dan permohonan kami tersebut direalisasikan dengan kunjungan komisi II DPR-RI ke calon Kabupaten Pesisir Barat.


Selain menempuh langkah-langkah percepatan secara administratif pemerintah Kabupaten Lampung Barat, juga diberbagai kesempatan kunjungan kerja melakukan konsultasi kepada pemerintah propinsi, departemen dalam negeri dan komisi II DPR-RI.  Upaya dan usaha yang dilakukan dalam rangka percepatan proses administrasi dengan mengambil prinsip secepat-cepatnya, setepat-tepatnya, sebenar-benarnya serta seakurat mungkin guna percepatan pemenuhan syarat teknis dan syarat administratif terkait dengan pembentukan calon kabupaten pesisir barat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.  dengan demikian berbagai upaya telah kami lakukan sebagai perwujudan, komitmen dan dukungan terkait dengan rencana pembentukan calon Kabupaten Pesisir Barat.


Sebagai gambaran, calon Kabupaten Pesisir Barat ini terdiri dari 8 kecamatan dengan luas wilayah ± 2.909,33 km2 dan hanya 540,88 hektar luas wilayah yang dapat dimanfaatkan, dengan jumlah penduduk 136.071 jiwa atau 29.853 Kepala Keluarga (KK), dengan matapencaharian sebagian besar masyarakatnya adalah nelayan dan petani dengan komoditas andalannya adalah ikan tangkap dan damar.  Sementara Pendapatan Asli Daerah dari calon Kabupaten Pesisir Barat ini sebesar Rp 5.014.960.000,- (lima milyar empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan bagi hasil pajak sebesar  Rp 22.300.626.000,- (dua puluh dua milyar tiga ratus juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Dengan kunjungan komisi II DPR-RI ini,  secara teknis administratif, akan mendapat masukan dan saran serta dapat saling bertukar pikiran dalam upaya mempercepat terbentuknya Kabupaten Pesisir Barat ini. kami menyadari bahwa memenuhi syarat – syarat teknis adminisratif yang dibutuhkan itu, memerlukan kecermatan yang tinggi, sehingga memerlukan waktu dan proses yang mungkin saja dirasakan agak lambat.  Langkah seperti itu kita tempuh agar langkah teknis administratif yang kita lakukan benar – benar pasti, akurat dan fungsional, sehingga kita terhindar dari pengulangan atau duplikasi pekerjaan terkait dengan pemenuhan syarat teknis administratif yang diperlukan.


Setelah kunjungan Komisi II DPR RI, maka tahapan pemekaran Kabupaten Pesisir Barat ini tinggal hanya menyelusuri 2 langkah  lagi yang pertama, menunggu keluarnya amanat presiden, dan kedua setelah amanat presdien keluar Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang terdiri dari Depdagri, Bappenas dan sejumlah Departemen akan meninjau kembali ke lokasi.  Jika kedua langkah tersebut telah selesai maka tinggal menunggu paripurna di DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Pesisir Barat. (Zan/BF/Tim BJ/Humas Lambar).

 
< Prev   Next >



Lambar_Menarik

 Radio FM Swarapraja
Radio Swara Praja

 Lampung Barat di Wikipedia
Lampung Barat di Wikipedia

 Paksi Buay Pernong Paksi Pak Skala Brak
Buay Pernong


Aktivitas Membangun Lampung Barat
Aktivitas Membangun Lampung Barat
Saat ini 17 pengunjung online


Lampung Barat © 2009 Tentang Situs | Link | RSS