|
Dari 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, kepada DPRD Kamis (9/10) lalu,
ternyata hanya 12 Ranperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda) pada Rabu (29/10) lalu. Sementara satu Ranperda tentang
Penyertaan Modal ditunda. Pengesahan 12 (dua belas) Rancangan
Peraturan Daerah ini adalah sebagai implementasi dari amanat
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 serta
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang
menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
serta memberikan otonomi yang luas kepada daerah yang diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam pembangunan
daerah.
Adapun 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disahkan menjadi Perda yaitu :
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Barat tahun 2007-2012;
2. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Barat;
3. Retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Liwa;
4. Retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas;
5. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
6. Pembentukan, penghapusan, penggabungan pekon dan perubahan status pekon menjadi kelurahan;
7. Pembentukan 20 (Dua Puluh) pekon di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Barat;
8. Urusan pemerintah yang menjadi wewenang pemerintah Kabupaten Lampung Barat;
9. Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD staf ahli Bupati, pemerintahan kecamatan dan kelurahan;
10. Pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat;
11. Pembentukan Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Lampung Barat;
12. Pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah pada pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat;
Dengan disahkannya 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tersebut menjadi Peraturan Baerah, maka hal tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan dilaksanakannya otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu :
1. Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam hal pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu untuk ditingkatkan, sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud;
2. dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan dan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai. upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber-sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan retribusi serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor retribusi daerah.
Penundaan Ranperda Tentang Penyertaan Modal dikarenakan tidak spesifik dan tidak memuat tentang jumlah besaran investasi, tidak mencantumkan peruntukkannya serta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2006 pasal 71 Ayat 7 yang berbunyi bahwa inevestasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran (TA).
Rencana pembangunan jangka menengah daerah lampung barat adalah untuk memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah sebagai upaya untuk meningkatkan keserasian dan keselarasan pembangunan daerah dan pembangunan nasional. peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kabupaten lampung barat mengacu pada peraturan pemerintah (pp) nomor 58 tahun 2005 pasal 151 dan pasal 330, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006. dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta berorientasi pada pelayanan umum.
Peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dan diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat, sehingga daerah mampu melaksanakan otonomi yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut dimaksudkan selain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan serta demokratisasi, juga dapat memberikan peluang bagi masyarakat pada khususnya untuk dapat lebih berperan aktif dalam hal pembangunan, sehingga akan lebih mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dalam segala bidang.
Dengan telah disahkannya peraturan daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan pekon dan perubahan status pekon menjadi kelurahan serta peraturan daerah tentang pembentukan 20 (dua puluh) pekon dilingkungan pemerintah kabupaten lampung barat, maka diharapkan akan memperpendek rentang kendali pemerintahan, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang.
Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah. Selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. urusan wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan yang menjadi kekhasan daerah.
Urusan wajib dan urusan pilihan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 harus ditetapkan dalam peraturan daerah. maka dengan telah disahkannya peraturan daerah tentang urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten lampung barat diharapkan agar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya mengedepankan pencapaian efisiensi yang sangat diperlukan dalam menghadapi persaingan di era globalisasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar utama penyusunan peraturan daerah tentang perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk dalam organisasi tersendiri. Dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, kelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung yang secara tegas, efisiensi dan efektivitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas. Dengan adanya peraturan daerah tentang perubahan struktur kelembagaan kabupaten lampung barat, diharapkan kinerja perangkat daerah semakin baik, efisien dan efektif, memperpendek rentang kendali, serta tata kerja yang jelas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang.
Pada dasarnya tujuh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Barat setuju dengan pengesahan 12 Ranperda untuk dijadikan Perda. Tetapi meskipun setuju terdapat beberapa catatan yang harus dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah seperti yang diungkapkan oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa Nahdatul Ulama Yohansyah Akmal, SH mengatakan bahwa terkait dengan Ranperda Kelembagaan yaitu pengisian jabatan pada Unit Satuan Kerja (Satker) agar dapat lebih memperhatikan PNS yang telah cukup lama mengabdi di Kabupaten Lampung Barat, demi rasa kemanusiaan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan dan gejolak di kalangan PNS.
Disamping itu dewan juga berharap dengan adanya reorganisasi perangkat daerah, maka satuan kerja yang selama ini tidak memiliki gedung kantor yang representatif, agar dapat memiliki gedung dan kantor yang lebih baik serta sarana dan prasarana penunjang yang baik pula dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang lebih proporsional. (Zan/Tim Bj/Humas Lambar).
|