• Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik


• Kamis, 09 September 2010 •°•°•°•°•°• • HomeGalleryBuku TamuKontakSearch »      

blue_marlin.jpg


Produk Hukum
Lampung Barat

beguayMajalah Beguay Jejama

Repong Damar


Home

Pencanangan anti bulling di Kabupaten Lambar
Manusia sebagai mahluk sosial (human sociaty) yang secara kodrati telah dibekali dengan akal pikiran dan memiliki budi pekerti, tentu mengharapkan adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang dengan sesamanya.  Oleh karena itu untuk mencapai keadaan yang ideal dan hakiki tersebut, maka dalam hubungan antar manusia dengan kondisi kehidupan yang modern dan berbudaya sudah barang tentu terdapat aturan, norma dan hukum yang bersifat universal dan mengikat seluruh anggota komunitas atau warga masyarakat.
Namun jika kondisi yang terjadi sebaliknya, dimana antar sesama manusia bermusuhan, berseteru bahkan berperang, sudah barang tentu hal ini merupakan suatu penyimpangan atau anomali yang menyebabkan rusaknya tatanan yang mereka buat sendiri.  Disamping faktor lingkungan eksternal dan internal, masih seringnya terjadinya pelanggaran terhadap peraturan dan hukum oleh masyarakat.  Hal ini disadari bahwa belum optimalnya penegakan hukum (law enforcement).  Ketaatan terhadap hukum ini sesungguhnya menjadi salah satu tolak ukur peradaban umat manusia dan menjadi indikator pembeda antara manusia primitif dan manusia modern. Istilah bullying merupakan hal yang baru dalam wacana kehidupan masyarakat kita sekarang ini.  Bullying diartikan adalah segala tindakan kekerasan yang berdampak pada korban (yang disebut dibuli) yang mengakibatkan rasa takut, terintimidasi dan tertekan yang dilakukan oleh para pelaku (yang disebut pembuli) baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok dengan menggunakan kekuasaan. 
Terkait dengan Bullying, belum lama ini Jum’at, (11/4) Bupati Lampung Barat Drs. Hi. Mukhlis Basri bertempat di Terminal Pasar Liwa, mencanangkan kampanye anti Bullying di Kabupaten Lampung Barat.  Kegiatan ini diprakarsai dan dipelopori oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat. 
Dalam sambutannya Bupati Lampung Barat menyampaikan rasa bangga dan menyambut baik dengan adanya kegiatan kampanye Anti Bullying di Kabupaten Lampung Barat ini.  “Rasa bangga ini patut saya sampaikan karena saya melihat bahwa belum banyak instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah yang melakukan tindakan dan langkah konkrit dalam menyikapi praktek-praktek bullying yang terjadi belakangan ini”. Kata Bupati. 
Lebih lanjut Bupati Mukhlis Basri menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada PKBI Cabang Lampung Barat, karena pencanangan kampanye ini merupakan yang pertama kali di Propinsi Lampung, sehingga wajar apabila PKBI disebut sebagai Pelopor Anti Bullying.  “Saya punya keyakinan bahwa praktek bullying berupa tindakan kekerasan fisik, mental, termasuk kekerasan seksual sudah sering terjadi disekitar kita”.Ujar Bupati.  Bupati juga mengharapkan masalah bullying ini tidak seperti fenomena gunung es, dimana kasus yang muncul dipermukaan sedikit, tetapi kasus yang belum terungkap cukup banyak.  Bupati mencontohkan bahwa di wilayah hukum Kabupaten Lampung Barat baru-baru ini ada kejadian tawuran antar sekolah, kemudian adanya penganiyaan yang dialami oleh seorang murid oleh gurunya dan mungkin masih banyak kasus-kasus serupa yang tidak ter-ekspose oleh media massa. 
Selama menjadi Bupati Lampung Barat, Drs. Hi. Mukhlis Basri memiliki obsesi dan harapan menyangkut anti bullying ini.  “Saya mempunyai obsesi dan harapan selama saya menjadi Bupati Lampung Barat, jangan lagi ada praktek bullying di Wilayah Hukum Kabupaten Lampung Barat dan mari kita perangi pembuli-pembuli yang dapat merusak mental generasi muda dan mengancam sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa”. Ujar Bupati mengakhiri sambutannya..
Pada kesempatan itu juga ditanda tanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat dengan PKBI Cabang Lampung Barat menyangkut pelaksanaan kegiatan anti bullying ini yang melibatkan Dinas Pendidikan Lampung Barat. 
Untuk itu diminta kepada Jajaran Dinas Pendidikan dan Departemen Agama termasuk Pondok Pesantern dan lembaga-lembaga non formal lainnya agar mewaspadai dan menangani secara serius apabila terjadi praktek bullying dilingkungan masing-masing.  Kepada kepala sekolah, guru, pengasuh pondok pesantren, serta para tokoh agama, juga diminta dapat mengambil peran dalam pencegahan dan penanggulangan praktek bullying ini.  Kampanye anti bullying yang sedang dikampanyekan ini dalam kontek kejadiannya diluar rumah tangga, bisa dilingkungan sekolah/kampus atau bahkan ditempat-tempat umum seperti pasar, terminal, stasiun dan sebagainya. 
Meskipun kita belum mempunyai Undang-Undang khusus tentang Anti Bullying, tetapi mengingat kejadian Bullying hampir dipastikan bersentuhan dengan kekerasan dalam bentuk, motif dan modus yang hampir sama, maka Aparat Penegak Hukum, LSM, dan Pers serta Stakeholder yang peduli terhadap masalah Bullying ini agar merujuk dan menelaah Undang-Undang yang sudah ada seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau dikenal dengan Undang-Undang Anti Trafiking.
 
Next >



Lambar_Menarik

 Radio FM Swarapraja
Radio Swara Praja

 Lampung Barat di Wikipedia
Lampung Barat di Wikipedia

 Paksi Buay Pernong Paksi Pak Skala Brak
Buay Pernong


Aktivitas Membangun Lampung Barat
Aktivitas Membangun Lampung Barat
Saat ini 18 pengunjung online


Lampung Barat © 2009 Tentang Situs | Link | RSS