• Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik
  • Lampung Barat - Beguay Jejama Sai Betik


• Kamis, 09 September 2010 •°•°•°•°•°• • HomeGalleryBuku TamuKontakSearch »      

blue_marlin.jpg


Produk Hukum
Lampung Barat

beguayMajalah Beguay Jejama

Repong Damar


Home

Dewan persoalkan perincian tarif PKB
LIWA (Lampost): Komisi B DPRD Lampung Barat mempertanyakan perincian tarif pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) milik pribadi yang dihimpun pihak Samsat. Pasalnya, jumlah yang harus dibayar dengan angka yang tertera dalam STNK terdapat selisih yang cukup besar.
Ketua Komisi B DPRD Lampung Barat Ulul Azmi Soltiansah, menyampaikan hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat tentang mahalnya membayar PKB di Samsat, dan dari jumlah yang dibayarkan itu tidak semuanya dicantumkan dalam STNK. Ulul mencontohkan pembayaran kendaraan roda empat, antara lain mobil Toyota Hardtop milik keluarganya. Di dalam STNK tertera angka sebesar Rp472 ribu, tapi kenyataannya jumlah yang harus dibayarkan mencapai Rp970 ribu. Padahal, seluruh persyaratan untuk membayar pajak tidak ada kekurangan serta pembayarannya tidak melalui calo dan alamat pembayaran juga tidak melalui biro jasa.
"Kalau di dalam STNK tertera angka sebesar Rp472 ribu, lalu ke mana perincian kelebihan dari jumlah yang mencapai Rp970 ribu tersebut. Logikanya, seharusnya jumlah yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut adalah jumlah yang tertera dalam STNK itu," kata Ulul yang diamini oleh Harun Roni.
Contoh lain, kata dia, pembayaran pajak sepeda motor jenis Supra Fit juga milik warga Way Tenong. Dalam STNK tertera angka sebesar Rp143 ribu, tetapi kenyataannya jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp220 ribu.
Sebab itu, kata Ulul, pihaknya mempertanyakan tentang perincian maupun peruntukan uang di luar STNK, tetapi harus dibayar para wajib pajak.
Menurut dia, jika pihak Samsat tidak memerinci pembayaran PKB, dapat diduga kelebihan uang yang ditarik pihak Samsat merupakan pungutan liat (pungli).
Terkait banyaknya keluhan dan kejanggalan pelayanan di Samsat, Komisi B yang antara lain membidangi perpajakan, dalam waktu dekat berencana mengundang pihak Samsat guna mempertanyakan dan meminta penjelasan soal perincian dana yang harus dibayarkan di luar yang tercantum dalam STNK itu. n ELI/D-2
 
Next >



Lambar_Menarik

 Radio FM Swarapraja
Radio Swara Praja

 Lampung Barat di Wikipedia
Lampung Barat di Wikipedia

 Paksi Buay Pernong Paksi Pak Skala Brak
Buay Pernong


Aktivitas Membangun Lampung Barat
Aktivitas Membangun Lampung Barat
Saat ini 17 pengunjung online


Lampung Barat © 2009 Tentang Situs | Link | RSS