
Home
|
Dewan persoalkan perincian tarif PKB |
LIWA (Lampost): Komisi B DPRD Lampung Barat mempertanyakan perincian
tarif pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) milik pribadi yang
dihimpun pihak Samsat. Pasalnya, jumlah yang harus dibayar dengan angka
yang tertera dalam STNK terdapat selisih yang cukup besar.
Ketua Komisi B DPRD Lampung Barat Ulul Azmi Soltiansah, menyampaikan
hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat tentang mahalnya membayar
PKB di Samsat, dan dari jumlah yang dibayarkan itu tidak semuanya
dicantumkan dalam STNK.
Ulul mencontohkan pembayaran kendaraan roda empat, antara lain mobil Toyota Hardtop milik keluarganya. Di dalam STNK tertera angka sebesar Rp472 ribu, tapi kenyataannya jumlah yang harus dibayarkan mencapai Rp970 ribu. Padahal, seluruh persyaratan untuk membayar pajak tidak ada kekurangan serta pembayarannya tidak melalui calo dan alamat pembayaran juga tidak melalui biro jasa.
"Kalau di dalam STNK tertera angka sebesar Rp472 ribu, lalu ke mana perincian kelebihan dari jumlah yang mencapai Rp970 ribu tersebut. Logikanya, seharusnya jumlah yang harus dibayar oleh wajib pajak tersebut adalah jumlah yang tertera dalam STNK itu," kata Ulul yang diamini oleh Harun Roni.
Contoh lain, kata dia, pembayaran pajak sepeda motor jenis Supra Fit juga milik warga Way Tenong. Dalam STNK tertera angka sebesar Rp143 ribu, tetapi kenyataannya jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp220 ribu.
Sebab itu, kata Ulul, pihaknya mempertanyakan tentang perincian maupun peruntukan uang di luar STNK, tetapi harus dibayar para wajib pajak.
Menurut dia, jika pihak Samsat tidak memerinci pembayaran PKB, dapat diduga kelebihan uang yang ditarik pihak Samsat merupakan pungutan liat (pungli).
Terkait banyaknya keluhan dan kejanggalan pelayanan di Samsat, Komisi B yang antara lain membidangi perpajakan, dalam waktu dekat berencana mengundang pihak Samsat guna mempertanyakan dan meminta penjelasan soal perincian dana yang harus dibayarkan di luar yang tercantum dalam STNK itu. n ELI/D-2
|
|