
Home
Guna memaksimalkan pelayanan khusus bidang perizinan, Kantor Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lampung Barat kini terus melakukan
sosialisasi, baik kepada instansi terkait maupun masyarakat di wilayah
itu.
Sosialisasi antarlintas terkait, Selasa (11-3), dipimpin Wakil Bupati
Dimyati Amin. Kepala Kantor PTSP, Azwar Miza, saat diminta komentarnya,
Rabu (12-3), mengatakan sosialisasi pelayanan perizinan Kantor PTSP
kepada masyarakat untuk sementara ini sifatnya masih dilakukan secara
perorangan melalui masyarakat saat meminta pelayanan perizinan.
Sosialisasi secara permanen belum dapat dilaksanakan karena masih terkendala dana karena keberadaan PTSP baru terbentuk.
Berdasarkan Peraturan Bupati No. B/7/KPTS/IV.02/2008 tanggal 14 Februari 2008, kata dia, untuk sementara kewenangan Kantor PTSP meliputi delapan item, yaitu izin gangguan (HO), surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), izin pemasangan reklame, tanda daftar perusahan (TDP), tanda daftar gudang (TDG), dan tanda daftar industri (TDI).
Dengan dasar itu, kata dia, tugas dan kewenangan PTSP menerbitkan perizinan, penandatanganan perizinan serta penetapan besarnya retribusi/biaya perizinan.
Sementara itu, perencanaan, pengawasan, pengendalian dan target PAD tetap menjadi tanggung jawab unit kerja terkait, seperti Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan aset daerah atau dinas terkait lainnya yang membidangi usaha yang diberikan perizinan itu.
Adapun sasaran terbentuknya Kantor PTSP, kata dia, untuk terwujudnya pelayanan publik yang cepat, akurat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau.
Selama ini, kata dia, pelayanan perizinan yang dilakukan sifatnya masih global (belum terpeinci) yang mengacu kepada klasifikasi lapangan usaha Indonesia (KLUI) terbitan BPS tahun 1997.
Namun, aturan itu kini sudah diperbarui BPS menjadi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) tahun 2000. Perubahan itu dilakukan karena dalam KLUI tahun 1997 masih banyak kegiatan usaha yang belum tercakup.
Kemudian pada KBLUI tanda daftar perusahaan harus dilakukan secara perinci, misalnya, bidang usaha industri dikelompokan menjadi izin usaha industri dan berbeda dengan izin usaha perdagangan atau dengan jasa konstruksi.
Untuk itu, bagi masyarakat yang memiliki tanda daftar usaha tetapi masa berlakunya sudah habis maka perpanjanganya akan disesuaikan dengan pengelompokan usahanya sebagaimana diatur dalam KBLUI tersebut.
Pelayanan perizinan saat ini, kata dia, untuk sementara sebelum ada revisi Perda No. 8 Tahun 2004 pelaksanaanya masih mengacu kepada Perda No. 8 Tahun 2004 itu. Adapun ketentuan untuk SITU hanya dipungut uang legistrasi Rp6.000.
Sedangkan biaya administrasi pembuatan HO ditentukan dengan cara luas usaha X indeks lokasi X Rp1.500/meter. Sementara itu, SIUP, TDP, TDI dan TDG retribusinya disesuaikan dengan besaran investasi sebagaimana diatur dalam perda itu.
Selain terus menyosialisasikan tentang kewenangan PTSP, dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat tersebut, kata Azwar Miza, pihaknya bersama instansi terkait didampingi Wakil Bupati Dimyati Amin, pada 23--29 Maret mendatang atas rekomendasi dari Bangda Depdagri juga dijadwalkan akan melaksanakan studi banding ke PTSP Kabupaten Lebak (Banten) dan Cimahi (Jawa Barat).
Setelah studi banding, kata dia, pihaknya akan memagangkan 10 orang staf yang dibagi dalam dua angkatan. Masing-masing angkatan sebanyak lima orang dengan masa magang berlangsung selama satu bulan untuk mempelajari tentang pelaksanaan pelayanan publik yang menjadi kewenangan PTSP.
|
|